"Maka kami meminta kemudian pasal yang lama dikembalikan lagi ke syarat jeda paling tidak 5 tahun, kami nanti ke depannya berharap MK memberikan jeda waktu yang lebih panjang, yaitu dua siklus pemilu (10 tahun) untuk calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi baru boleh mencalonkan diri kepala daerah," lanjutnya.
Dia kemudian mencontohkan kasus dugaan suap Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil. Donal berharap kasus itu tidak terjadi lagi. Tamzil sendiri pernah ditahan akibat kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya sih membuat demokrasi kita lebih sehat dan kemudian kasus-kasus seperti Kudus tidak lagi terjadi. Pengalaman Kudus itu menjadi preseden terburuk, dimana terpidana kasus korupsi tahun 2015, kemudian 2018 maju menjadi calon kepala daerah dan terpilih lagi," ujar Donal.
(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini