"Kronologi kejadian perkara, tersangka melihat korban S dalam ruangan kelas, dengan motif dia (pelaku) akan menyembuhkan korban S dari sakitnya, sakitnya jerawat, namun yang bersangkutan lalu mendekati korban dan menciumnya," kata Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho, Selasa (8/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswi itu kemudian mengadu ke orang tuanya. Setelah siswi itu menceritakan perbuatan J, orang tuanya langsung melapor ke polisi.
"Orang tua S yang melapor kepada kami, kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan laporan yang masuk," ujarnya.
J saat ini sudah menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tonton juga video Penculik Cabul di Kendari Divonis 20 Tahun Bui:
(haf/haf)










































