Menurut Fajri, penerbitan perppu justru merupakan langkah koreksi dari presiden terhadap 'kesalahan' yang dibuat oleh DPR dalam melahirkan UU. Apalagi, kata dia, jika proses penerbitan UU KPK cacat formil dan justru malah berakibat pada pelemahan KPK.
"Sekarang ketika presiden mengeluarkan kebijakan apakah bisa kemudian dia dinyatakan melanggar uu atau melakukan tindak pidana? Saya pikir jauh dari itu," ujar Fajri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dipahami presiden bukan hanya kepala pemerintah tapi juga sebagai kepala negara, dia yang memimpin kabinet pemerintah harusnya setiapnya bagian pemerintah itu mendukung setiap langkah presiden tanpa harus mendahulu sikap dan padangan presiden dan juga kegaduhan di kabinet," kata Kurnia.
Kurnia mencatat penolakan itu berasal dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung HM Prasetyo hingga sejumlah menteri kabinet Jokowi. Menurut Kurnia, Jokowi seharusnya berhak memberikan teguran kepada pihak internal yang menolak penerbitan Perppu.
"Harusnya presiden bisa tegur yang bersangkutan agar ke depan, pemerintahan punya visi yang sama terkaitdengan produk regulasi dan nggak usah mengomentari yang bukan tugasnya," ujarnya.
(mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini