Pemkot Makassar Usul Pemecatan 15 Camat yang Tak Netral di Pilpres

Pemkot Makassar Usul Pemecatan 15 Camat yang Tak Netral di Pilpres

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 04 Okt 2019 17:56 WIB
PJ Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Makassar - Pemerintah Kota Makassar bersurat ke Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada 15 camat yang tidak netral pada Pilpres 2019 lalu. Sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan menunggu para 15 camat ini.

"Kemarin itu surat yang kita kirim katanya minggu ini mereka jawab. Ada beberapa alternatif kami minta izin. Jadi kami minta izin untuk memberikan (sanksi)," kata Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Jumat (4/10/2019).


Iqbal menyebut usulan sanksi yang dikirimkan ke Kemendagri ada dua, yaitu sanksi menengah dan sanksi berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksinya mulai dari penundaan pangkat sampai pemecatan," ucapnya.

Kasus ketidaknetralan camat Makassar ini sempat viral beberapa waktu lalu. Ke-15 camat ini secara terang-terangan mendukung Joko Widodo (Jokowi).




Akibat tindakan tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai para camat itu melanggar dan patut dihukum disiplin berat.

"Pada akhirnya dapat dibuktikan pelanggaran oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Ke-15 camat tersebut direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar, yaitu Wali Kota, untuk diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat," kata Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan I Made Suwandi.


Setelah mempelajari dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil kajian laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil pemeriksaan oleh Tim KASN yang dilengkapi hasil pemeriksaan forensik digital, dihasilkan kesimpulan berikut:

1. Bahwa 15 Camat atas nama Sdr Juliaman bin Massaire (Camat Mariso) dan kawan-kawan, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar Nilai dasar, Kode Etik dan kode Perilaku Pegawai ASN.

2. Bahwa Pernyataan para terlapor (15 Camat) yang menyatakan bahwa tidak ada Sdr Syahrul Yasin Limpo di dalam Video tersebut adalah tidak benar.

3. Bahwa Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 Camat se kota Makassar (Video/Gambar asli);

4. Para Terlapor (15 Camat) telah menghalangi berjalannya tugas kedinasan dengan memberikan keterangan tidak benar, tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN. ASN dilarang melakukan hal tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Sesuai kewenangan yang KASN miliki, maka kami telah merekomendasikan kepada Walikota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 camat tersebut. Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 8 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata I Made Suwandi.
Halaman 2 dari 2
(fiq/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads