Jaksa Bantarkan Penahanan Kivlan Zen untuk Berobat di RSPAD

Jaksa Bantarkan Penahanan Kivlan Zen untuk Berobat di RSPAD

Rivki - detikNews
Jumat, 04 Okt 2019 15:12 WIB
Foto: Kivlan Zen resmi dibantarkan penahanannya oleh jaksa untuk berobat (Dok ist)


Menurut surat keterangan dari Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto, Kivlan didiagnosis menderita sejumlah penyakit. Surat keterangan tersebut diterima detikcom dari kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, pada Selasa (17/9).

Tonin Tachta, menyebut kliennya sudah sakit sejak ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, kata Tonin, Kivlan tak diizinkan dirawat sehingga penyakitnya makin parah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kivlan merupakan terdakwa kasus kepemilikan senjata api secara ilegal. Kivlan Zen didakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Jaksa Bantarkan Penahanan Kivlan Zen untuk Berobat di RSPADFoto: Kivlan Zen resmi dibantarkan penahanannya oleh jaksa untuk berobat (Dok ist)

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads