Terkait dengan ulahnya ini, Saptono mengaku telah bersurat kepada Kedutaan Besar Perancis di Jakarta. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) juga disegerakan untuk keperluan eksekusi dari putusan pidananya.
"Kita sedang upayakan WBP ini (Felix) untuk kita pindahkan ke LP yang punya pengamanan super maksimum. Memang sudah inkrah tapi jaksa katannya masih menunggu salinan putusan," kata Saptono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB menghukum Felix dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dorfin terbukti mengimpor sabu, amphetamine, ketamine, dan metilendioksimetamfetamina seberat 2,98 kg. Dorfin menerima upah 5.000 euro atau setara Rp87 juta dalam menyelundupkan narkoba itu ke Lombok.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini