Kisah Pilu Fanli: Terlambat, Dihukum Lari, Tak Pernah Kembali

Round-Up

Kisah Pilu Fanli: Terlambat, Dihukum Lari, Tak Pernah Kembali

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 21:38 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Hukuman lari yang diberikan kepada Fanli membuatnya tak kembali. Tragedi ini berpangkal mula karena dirinya terlambat masuk ke sekolah.

Fanli yang merupakan siswa SMP di Mapanget, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), meninggal setelah pingsan. Fanli bersama lima siswa lainnya terlambat datang ke sekolah pada Selasa (1/10). Mereka baru tiba di sekolah sekitar pukul 07.15 Wita.

"Ada 6 orang terlambat kemudian oleh guru mereka dijemur kurang-lebih 15 menit. Kemudian mereka diperintahkan lari di lapangan," kata Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah itu, guru memberi hukuman tambahan berupa lari mengelilingi lapangan sekolah sebanyak 20 putaran. Namun, Fanli jatuh tersungkur saat memasuki putaran keempat. Dia mengatakan satu keliling lapangan panjangnya 68 meter.

Fanli lalu dilarikan ke RS Auri dan dirujuk ke RS Malalayang. Tim dokter menyatakan Fanli sudah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

"Namun sampai di rumah sakit yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Benny.


Jenazah korban kemudian diautopsi di RS Bhayangkara. Polisi menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian siswa SMP ini.



Polisi sudah memeriksa enam orang saksi dari pihak sekolah, teman korban, dan keluarga. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kalau dari keluarga tidak menyatakan ada riwayat penyakit yang berat. Nggak ada riwayat penyakit," kata Benny.

Saat ini guru yang memberi hukuman belum bisa dimintai keterangan karena masih syok. Saat ini guru tersebut masih dirawat di rumah sakit. Polisi baru akan memeriksa setelah kondisi guru tersebut stabil.


Selain menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara, polisi juga berencana meminta keterangan ahli terkait konstruksi hukum dalam kasus yang dilaporkan keluarga Fanli. Polisi menyelidiki dugaan unsur kelalaian.

"Untuk sementara kita kenakan Pasal 359 (KUHP) terkait kealpaan atau kelalaian, itu akan coba kita buktikan. Tentunya kalau tidak bisa kita buktikan, tidak bisa dipaksakan. Kita harus lihat secara proporsional," kata Kombes Benny saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/10/2019)

Benny mengatakan pihak sekolah sudah berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Salah satunya menanggung seluruh biaya pemakaman Fanli.
Halaman 2 dari 2
(jbr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads