"Sejak kejadian, gurunya masuk rumah sakit, syok, dan sekarang masih di rumah sakit. Tensinya sempat naik," ujar Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/10/2019).
Karena kondisi itu, guru yang memberikan hukuman lari tersebut belum dimintai keterangan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fanli dihukum lari bersama 5 siswa lainnya--yang terlambat masuk--mengelilingi halaman sekolah pada Selasa (1/10). Saat itu Fanli tiba di sekolah pukul 07.15 Wita.
Karena terlambat, para siswa, termasuk Fanli, dijemur di halaman sekolah selama 15 menit. Setelah itu, para siswa diminta guru berlari mengelilingi halaman sekolah sebanyak 20 kali.
"Namun yang bersangkutan saat memasuki putaran keempat jatuh tersungkur," kata Benny.
Fanli langsung dibawa ke RS Auri. Namun saat dirujuk ke RS Malalayang Manado, Fanli dinyatakan tim dokter sudah meninggal dunia.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk siswa yang ikut dihukum lari, keluarga, dan pihak sekolah. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan.
"Kita sudah ukur, satu lingkaran (lapangan) 68 meter," sebut Benny.
Polisi menegaskan menyelidiki peristiwa ini. Jasad korban juga sudah diautopsi di RS Bhayangkara. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini