Diketahui, Rifat ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Melati, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10) malam. Polisi hingga kini masih memeriksa Rifat dan 2 pelaku lainnya.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja. Ganja dengan bentuk lintingan sebanyak 6 linting dan 1 kaleng berisi ganja diamankan polisi dalam penangkapan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini