Polisi Sebut Dosen IPB Danai 2 Ahli dari Papua dan Ambon untuk Buat Bom Ikan

Polisi Sebut Dosen IPB Danai 2 Ahli dari Papua dan Ambon untuk Buat Bom Ikan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 16:41 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono (Samsuduha)

Argo kembali meluruskan bahwa barang bukti yang disita polisi bukanlah bom molotov, melainkan bom ikan.

"Bukan molotov ya, tapi bom ikan yang dalamnya ada pakunya ya," ucapnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal payung hukum terkait bom ikan ini, Argo menyebutkan bahwa bom ikan dikategorikan sebagai bahan peledak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita anukan (didalami, red) dulu karena Undang-Undang Darurat ada ya di sana, karena memiliki bahan peledak di sana," tandasnya.

Abdul Basith ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Jumat (27/9). Abdul dituduh merencanakan kerusuhan di Aksi Mujahid 212 di Jakarta yang digelar pada Sabtu (28/9).

Selain Abdul, polisi menangkap 8 tersangka lainnya, termasuk salah satunya pensiunan TNI AL Sony Santoso. Mereka saat ini sudah ditahan polisi.




Simak Video "Dosen IPB Perancang Demo Rusuh Terancam Dipecat dari PNS!"

[Gambas:Video 20detik]


(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads