Argo kembali meluruskan bahwa barang bukti yang disita polisi bukanlah bom molotov, melainkan bom ikan.
"Bukan molotov ya, tapi bom ikan yang dalamnya ada pakunya ya," ucapnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal payung hukum terkait bom ikan ini, Argo menyebutkan bahwa bom ikan dikategorikan sebagai bahan peledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Basith ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Jumat (27/9). Abdul dituduh merencanakan kerusuhan di Aksi Mujahid 212 di Jakarta yang digelar pada Sabtu (28/9).
Selain Abdul, polisi menangkap 8 tersangka lainnya, termasuk salah satunya pensiunan TNI AL Sony Santoso. Mereka saat ini sudah ditahan polisi.
Simak Video "Dosen IPB Perancang Demo Rusuh Terancam Dipecat dari PNS!"
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini