4 Orang di Sulsel Jadi Tersangka Hate Speech Unras Mahasiswa

4 Orang di Sulsel Jadi Tersangka Hate Speech Unras Mahasiswa

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 03 Okt 2019 12:57 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani (M Taufiqurrahman/detikcom)
Makassar - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka karena menyebar ujaran kebencian atau hate speech terkait rentetan unjuk rasa mahasiswa di Indonesia. Keempat tersangka ini ditangkap oleh jajaran Polda Sulsel. Salah seorang di antara pelaku masih berstatus di bawah umur.

"Kami menetapkan empat tersangka penyebar kebencian (hate speech), melanggar Undang-Undang ITE, terkait juga demonstrasi anarkistis selama dua minggu ini," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (3/10/2019).

Para tersangka, sebut Dicky, merupakan anak di bawah umur berinisial S. S mem-posting status di Facebook yang diperuntukkan bagi mahasiswa apakah setuju Jokowi dibunuh atau dibakar. Kasus ini ditangani Polres Takalar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang tersangka lainnya adalah mahasiswa berinisial H, ditangkap Polres Pinrang karena mem-posting gambar Jokowi.



"Dia mem-posting video-video ujaran kebencian saat Polri melakukan tindak pengamanan dan mem-posting gambar Pak Jokowi, yang gambar itu tidak pantas," kata Dicky.

"Kemudian Saudara Z (ditangani Polres Pinrang) dia juga mem-posting di Facebook ujaran kebencian terhadap polisi. Dia menulis polisi hanya keparat, bukan aparat," kata Dicky.



Sementara itu, kasus lainnya adalah pria bernama Irfan Idrus, yang ditangkap Polda Sulsel karena menyebar hoaks mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) tertabrak tambora saat demo ricuh di Jl Urip Sumoharjo meninggal.

"Kami imbau agar bijak bermedia sosial, jangan terprovokasi atau memprovokasi. Jika mendapat berita di media sosial, tolong dicek lagi kebenarannya, jangan berkomentar yang melanggar hukum. Dampaknya sangat besar, ini negara bisa hancur gara-gara hoaks, jangan terjadi lagi di Indonesia," pungkasnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads