"Kami menetapkan empat tersangka penyebar kebencian (hate speech), melanggar Undang-Undang ITE, terkait juga demonstrasi anarkistis selama dua minggu ini," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (3/10/2019).
Para tersangka, sebut Dicky, merupakan anak di bawah umur berinisial S. S mem-posting status di Facebook yang diperuntukkan bagi mahasiswa apakah setuju Jokowi dibunuh atau dibakar. Kasus ini ditangani Polres Takalar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mem-posting video-video ujaran kebencian saat Polri melakukan tindak pengamanan dan mem-posting gambar Pak Jokowi, yang gambar itu tidak pantas," kata Dicky.
"Kemudian Saudara Z (ditangani Polres Pinrang) dia juga mem-posting di Facebook ujaran kebencian terhadap polisi. Dia menulis polisi hanya keparat, bukan aparat," kata Dicky.
Sementara itu, kasus lainnya adalah pria bernama Irfan Idrus, yang ditangkap Polda Sulsel karena menyebar hoaks mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) tertabrak tambora saat demo ricuh di Jl Urip Sumoharjo meninggal.
"Kami imbau agar bijak bermedia sosial, jangan terprovokasi atau memprovokasi. Jika mendapat berita di media sosial, tolong dicek lagi kebenarannya, jangan berkomentar yang melanggar hukum. Dampaknya sangat besar, ini negara bisa hancur gara-gara hoaks, jangan terjadi lagi di Indonesia," pungkasnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini