"Kami mengutip penjelasan Pasal 7 huruf i dalam UU Nomor 1 Tahun 2015. Jadi bukan tafsir yang dibuat sendiri oleh KPU," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dihubungi detikcom, Kamis (3/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dicantumkan agar tidak ada tafsir yang berbeda-beda," tuturnya.
Evi menyebut nantinya syarat ini harus dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan SKCK dari pihak kepolisian.
"Pasal ini oleh paslon akan disampaikan dalam pencalonan, dalam surat keterangan oleh kepolisian," kata Evi.
Diketahui, dalam UU No 1 Tahun 2015 disebutkan syarat calon tidak pernah melakukan tindakan tercela. Dalam rancangan PKPU, larangan tindakan tercela ini dituangkan dalam Pasal 4 huruf j.
Pada pasal tersebut, KPU menyebutkan bentuk-bentuk tindakan tercela. Tindakan ini meliputi judi, mabuk, pengedar narkoba, berzina, hingga tindakan asusila.
Berikut isi rancangan PKPU Pasal 4 huruf j terkait larangan tindakan tercela:
Pasal 4
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yang meliputi:
1. judi;
2. mabuk;
3. pemakai atau pengedar narkotika;
4. berzina; dan/atau
5. perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Berikut isi UU 1 tahun 2015 pasal 7 huruf i,:
Pasal 7
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Halaman 2 dari 2











































