Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Wali Kota Bekasi bernomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015. Untuk menguatkan penindakan, Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga memasang rambu-rambu di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, dan di Jalan Pejuang, Pondok Ungu.
"Selain instruksi wali kota, kita pasangkan rambu supaya kepolisian juga ikut bisa berpartisipasi dalam menjaga fisik konstruksi jalan, keselamatan (pengendara). Betul sudah pasti (buat macet) karena dimensinya juga besar," ujar Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Bambang Putra ketika dihubungi wartawan, Kamis (3/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang melintas (Jalan) Ahmad Yani kita arahkan putar balik sampai dia masuk ke dalam tol kembali," ujar Bambang.
Selain truk tanah, bus dan truk biasa juga dilarang melintas di ruas-ruas jalan yang dimaksud. Truk tanah dilarang melintas pada pukul 05.00-22.00 WIB, sementara bus serta truk biasa dilarang melintas pada jam sibuk yakni 05.00-10.00 dan 15.00-22.00 WIB.
"Kalau seandainya rata-rata 'kan mereka (sopir truk) tidak membawa surat ya, kalau ketahuan kita tilang, karena kan peraturan sudah jelas ada rambu dan instruksi walikota, jadi bisa dijadikan dasar (penilangan)," ujar Bambang.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menindak 30 dump truck yang melanggar jam operasional di dalam kota. Sebanyak 30 truk tersebut ditindak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Ir H Juanda, dan Jalan Sudirman.
Halaman 2 dari 2