Mingming merupakan manajer operasional PT JTJ, perusahaan operator dua truk penyebab kecelakaan maut. Dua truk itu dikemudikan oleh Subana dan Dedi Hidayat. Subana sudah jadi tersangka, sementara Dedi meninggal akibat kecelakaan tersebut.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan Mingming dijerat Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal itu, memang tidak tercantum ancaman pidana bagi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ancaman denda, perusahaan bisa dibekukan izin operasionalnya. Menurut Matrius, ancaman ini juga bisa berlaku bagi perusahaan tersebut.
"Sanksinya pun bisa pembekuan izin operasi," kata dia.
Berikut isi pasal tersebut:
Pasal 315
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam bab ini.
(3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.
Menurut Matrius, dalam kasus ini polisi tidak menahan Mingming. Sebab, hal ini merujuk pada pasal yang diterapkan kepada tersangka.
"Tidak (ditahan). Karena Pasal 315 kaitannya pertanggungjawaban perusahaan," ujar Matrius.
Sekadar diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di Km 91 Tol Cipularang beberapa waktu lalu. Kecelakaan melibatkan 20 kendaraan dan mengakibatkan 8 orang korban tewas.
Saksi Mata: Antara Mistis dan Lalai di Km 90-100 Tol Cipularang:
Halaman 2 dari 1