"Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa kayu sebanyak 350 kubik yang terdiri dari kayu gelondongan dan kayu sudah dipotong. Mereka juga mengambil kayu jenis meranti dan kayu jenis lainnya, kita juga menduga mereka merupakan pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Muaro Jambi. Namun itu masih kita kembangkan lagi,'' kata Kabid Perlindungan KSDA Provinsi Jambi, Taufik Bukhari, dalam jumpa pers di posko karhutla Jambi, Jalan Soekarno Hatta, Jambi, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Perlindungan Tenaga Medis di Wilayah Konflik |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menuturkan, tiga tersangka ini ditangkap Selasa (1/10) siang. Ketiganya sempat diinterogasi petugas hingga selanjutnya dibawa ke Jambi menggunakan helikopter untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa alat pemotong kayu. Taufik mengatakan, mereka menjalankan aksi pembalakan liar di dalam hutan sudah sekitar 15 hari.
"Jumlah mereka (red, pelaku) ini berkelompok dalam melakukan aksinya, hanya saja yang lain tiga berhasil diamankan, yang lainnya berhasil pergi dan kabur. Namun saat diinterogasi petugas di lokasi hutan, mereka ini mengaku melakukan aksinya itu dengan dibayar oleh seseorang. Namun keterangan tersebut belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan baru akan dilakukan berapa nominal pembayaran dalam melakukan pembalakan liar itu,'' ujar Taufik.
Saat ini, ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kehutanan Jambi. Barang bukti berupa kayu sebanyak 350 kubik masih di lokasi dan dalam penjagaan petugas. Tersangka diperiksa terkait dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Nah itu yang masih kita kembangkan dan diperiksa secara intensif oleh tim gabungan PPNS dari Dinas Kehutanan Jambi. Agar semua perbuatan mereka ini terbongkar,'' kata Taufik.
Baca juga: Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang |
Sementara dalam kasus karhutla di Jambi saat ini Polda Jambi telah menetapkan sebanyak 37 tersangka dari individu dan dua korporasi. Dua perusahaan itu ialah PT Mega Anugerah Sawit (MAS) di Kabupaten Muaro Jambi dan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) di Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Bahkan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) RI juga telah melakukan penyegelan terhadap 7 lahan perusahaan baik dari HTI maupun HPH. Lahan perusahaan itu disegel karena sebelumnya tahun 2015 pernah mengalami kebakaran lahan serupa.
Baca juga: Wiranto: Titik Api Karhutla Berkurang 90% |
Perusahaan itu merupakan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), PT Bara Eka Prima, PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) PT Limbah Kayu Utama, serta PT REKI dan terakhir PT Kasuari. Penyegelan itu dilakukan untuk proses penyelidikan karena lahan mereka terbakar.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini