Satgas Karhutla Tangkap 3 Pembalak Liar di Jambi, 350 Kubik Kayu Disita

Satgas Karhutla Tangkap 3 Pembalak Liar di Jambi, 350 Kubik Kayu Disita

Ferdi Almunanda - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 21:44 WIB
Tersangka pembalakan liar. (Foto: Ferdi Almunanda/detikcom)
Jambi - Tim Satuan Tugas Karhutla Jambi menangkap tiga pelaku illegal logging di Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, Jambi. Ketiganya ditangkap di hutan di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan dengan barang bukti berupa kayu sebanyak 350 kubik.

"Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa kayu sebanyak 350 kubik yang terdiri dari kayu gelondongan dan kayu sudah dipotong. Mereka juga mengambil kayu jenis meranti dan kayu jenis lainnya, kita juga menduga mereka merupakan pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Muaro Jambi. Namun itu masih kita kembangkan lagi,'' kata Kabid Perlindungan KSDA Provinsi Jambi, Taufik Bukhari, dalam jumpa pers di posko karhutla Jambi, Jalan Soekarno Hatta, Jambi, Rabu (2/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka ini merupakan warga asal Jambil, Sumsel, dan Riau yang berinisial MF, GC, dan SS. Ketiganya sudah diintai sejak lima hari lalu dan diduga juga sebagai pelaku pembakaran hutan di area tersebut.

Taufik menuturkan, tiga tersangka ini ditangkap Selasa (1/10) siang. Ketiganya sempat diinterogasi petugas hingga selanjutnya dibawa ke Jambi menggunakan helikopter untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa alat pemotong kayu. Taufik mengatakan, mereka menjalankan aksi pembalakan liar di dalam hutan sudah sekitar 15 hari.



"Jumlah mereka (red, pelaku) ini berkelompok dalam melakukan aksinya, hanya saja yang lain tiga berhasil diamankan, yang lainnya berhasil pergi dan kabur. Namun saat diinterogasi petugas di lokasi hutan, mereka ini mengaku melakukan aksinya itu dengan dibayar oleh seseorang. Namun keterangan tersebut belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan baru akan dilakukan berapa nominal pembayaran dalam melakukan pembalakan liar itu,'' ujar Taufik.



Saat ini, ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Kehutanan Jambi. Barang bukti berupa kayu sebanyak 350 kubik masih di lokasi dan dalam penjagaan petugas. Tersangka diperiksa terkait dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Nah itu yang masih kita kembangkan dan diperiksa secara intensif oleh tim gabungan PPNS dari Dinas Kehutanan Jambi. Agar semua perbuatan mereka ini terbongkar,'' kata Taufik.



Sementara dalam kasus karhutla di Jambi saat ini Polda Jambi telah menetapkan sebanyak 37 tersangka dari individu dan dua korporasi. Dua perusahaan itu ialah PT Mega Anugerah Sawit (MAS) di Kabupaten Muaro Jambi dan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) di Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Bahkan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) RI juga telah melakukan penyegelan terhadap 7 lahan perusahaan baik dari HTI maupun HPH. Lahan perusahaan itu disegel karena sebelumnya tahun 2015 pernah mengalami kebakaran lahan serupa.



Perusahaan itu merupakan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), PT Bara Eka Prima, PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) PT Limbah Kayu Utama, serta PT REKI dan terakhir PT Kasuari. Penyegelan itu dilakukan untuk proses penyelidikan karena lahan mereka terbakar.
Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads