Gufroni juga belum bisa mengomentari soal barang bukti sejumlah benda, yang disebut polisi sebagai molotov. Sebab menurutnya, saat Abdul Basith ditangkap dan digeledah tidak disaksikan oleh keluarganya.
"Itu juga yang jadi pertanyaan (soal molotov), karena istri tidak menyaksikan saat penggeledahan, karena sedang ada kegiatan di luar. Jadi (istri) pulang sudah selesai penggeledahan, jadi tidak melihat yang katanya bom molotov," jelas Gufroni.
Abdul Basith ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Tangerang pada Sabtu (28/9) malam. Abdul dituding menyimpan bom molotov yang dipersiapkan untuk membuat kerusuhan di Aksi Mujahid 212 yang digelar pada Sabtu (28/9) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Basith ditahan di Polda Metro Jaya sejak Minggu (29/9). Abdul Basith ditahan untuk 20 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 18 Oktober 2019.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini