Usai pembacaan agenda tersebut, sidang paripurna pun hujan interupsi. Anggota MPR, yang terdiri atas anggota DPR dan DPD, memberikan catatan terkait jadwal sidang pada Kamis (3/10) karena kelompok DPD belum memutuskan siapa yang akan diajukan sebagai pimpinan MPR.
"Seperti kita ketahui kita juga terikat dengan teman-teman di DPD. Namun demikian kita tidak bisa memprediksi kapan mereka selesai, kapan mereka belum selesai untuk mengajukan usulan calon yang diusulkan dari DPD. Oleh karenanya usul konkret kami agendanya kita sahkan, tetapi dengan catatan jika misalkan DPD sudah selesai dan memberikan nama, maka kita bisa mengambil kebijakan memajukan atau memundurkan rapat-rapat sesuai dengan hasil agenda," ujar anggota F-Golkar Idris Laena.
Menurut Idris, keputusan itu fleksibel. Ia pun meminta agenda rapat disahkan dengan catatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Arsul Sani Jadi Wakil Ketua MPR dari PPP |
Sementara itu, perwakilan DPD Muhammad Syukur menjelaskan jika mekanisme pemilihan di DPD berbeda dengan fraksi partai politik karena harus melalui pemilihan. Ia juga menyatakan akan menyepakati jadwal agenda sidang dengan catatan.
"Parpol mungkin langsung diunjuk. Tapi DPD melalui pemilihan. Kita kemarin menyepakati terkait jadwal tetapi dengan catatan-catatan, karena DPD akan melakukan pemilihan, pemilihan ini bisa saja dipercepat bisa saja lambat. Tetapi lami akan konsisten apa yang sudah disampaikan dalam jadwal. Tetapi mohon dalam putusan ini setelah DPD memutuskan siapa wakilnya di MPR," ujar Syukur.
Setelah itu, hujan interupsi masih terjadi. Namun, Abdul Wahab selaku pimpinan sidang akhirnya mengambil keputusan tegas.
"Jadi hadirin sekalian, maka dengan ini kami berpendapat acara yang sudah terjadwal hasil konsultasi partai-partai politik dan DPD yang telah dilakukan kemarin kita sahkan. Setuju?" tanya Abdul.
"Setuju," jawab anggota MPR yang hadir dalam sidang.
Simak Video "Incar Kursi Ketua MPR, Gerindra Minta Bamsoet Mengalah"
(azr/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini