Kemenristek Segera Rapat Cabut Status Dosen IPB Tersangka Perancang Rusuh

Kemenristek Segera Rapat Cabut Status Dosen IPB Tersangka Perancang Rusuh

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 07:54 WIB
Foto: Agung Pambudhy


Meski demikian, Ainun mengatakan Kemenristekdikti sangat menyayangkan adanya dosen IPB yang menjadi tersangka. Ia berharap kejadian itu tidak terulang di kemudian hari.

"Saya kira kita sangat prihatin, kita mengikuti proses hukum selanjutnya dan kita berusaha agar ini tidak terjadi lagi," tutur Ainun Naim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, polisi menangkap dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (44) karena diduga merencanakan demo rusuh. Dia dan sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.



"Ya, semua sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

KIni Abdul Basith sudah ditahan. Abdul Basith merekrut 2 tersangka S dan OS. Kedua tersangka itu, disebutnya memiliki keahlian dalam merakit bom.

Abdul Basith dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.



Simak Video "Polisi Dalami Oknum Dosen IPB yang Diduga Rancang Kerusuhan Demo"

[Gambas:Video 20detik]


(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads