Meski demikian, Ainun mengatakan Kemenristekdikti sangat menyayangkan adanya dosen IPB yang menjadi tersangka. Ia berharap kejadian itu tidak terulang di kemudian hari.
"Saya kira kita sangat prihatin, kita mengikuti proses hukum selanjutnya dan kita berusaha agar ini tidak terjadi lagi," tutur Ainun Naim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, semua sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
KIni Abdul Basith sudah ditahan. Abdul Basith merekrut 2 tersangka S dan OS. Kedua tersangka itu, disebutnya memiliki keahlian dalam merakit bom.
Abdul Basith dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Baca juga: Dosen IPB Dkk Jadi Tersangka Perancang Rusuh |
Simak Video "Polisi Dalami Oknum Dosen IPB yang Diduga Rancang Kerusuhan Demo"
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini