"Ya ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).
Namun Argo tidak menjelaskan secara rinci mulai kapan Abdul Basith dkk ditahan. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dosen IPB Dkk Jadi Tersangka Perancang Rusuh |
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Abdul Basith merekrut 2 tersangka S dan OS. Kedua tersangka itu, disebutnya memiliki keahlian dalam merakit bom.
"Kemudian OS dia menerima dana, dari dana tersebut akan digunakan oleh eksekutor-eksekutor yang digunakan untuk melakukan provokasi dan kerusuhan pada aksi demo hari Sabtu kemarin. Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM. Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor," kata Karo Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 91/10/2019).
Dedi tidak menjelaskan soal status dan peran sejumlah orang lainnya yang ikut diamankan dalam kasus ini, termasuk SS alias Laksda (Purn) Sony Santoso.
Dedi mengatakan, Abdul Basith dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Tonton juga video Polisi Dalami Oknum Dosen IPB yang Diduga Rancang Kerusuhan Demo:
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini