Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (1/10/2019), KUHP saat ini itu berlaku lewat Staastblaad tahun 1915. Penjajah Belanda melakukan secara efektif sejak 1918. Setelah Indonesia merdeka pada 1945, Wetboek van Strafrecht tersebut masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Semangat mengubah KUHP Belanda itu dimulai pada 1963. Di DPR sendiri, perdebatan RUU KUHP juga telah melintasi 13 periode. Saat ini, akan menjadi perdebatan DPR ke-14. Berikut ini pembabakannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) 15 Nov 1965 - 19 Nov 1966
3. DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 - 28 Okt 1971
4. DPR hasil Pemilu ke-2, 28 Okt 1971 - 1 Okt 1977
5. DPR hasil Pemilu ke-3, 1 Okt 1977 - 1 Okt 1982
6. DPR hasil Pemilu ke-4, 1 Okt 1982 - 1 Okt 1987
7. DPR hasil Pemilu ke-5, 1 Okt 1987 - 1 Okt 1992
8. DPR hasil Pemilu ke-6, 1 Okt 1992 - 1 Okt 1997
9. DPR hasil Pemilu ke-7, 1 Okt 1997 - 1 Okt 1999
10. DPR hasil Pemilu ke-8, 1 Okt 1999 - 1 Okt 2004
11. DPR hasil Pemilu ke-9, 1 Okt 2004 - 1 Okt 2009
12. DPR hasil Pemilu ke-10, 1 Okt 2009 - 1 Okt 2014
13. DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Okt 2014 - 1 Okt 2019
14. DPR hasil Pemilu ke-12.
Alhasil, diskursus RUU KUHP telah melintasi 7 presiden, yaitu Presiden Sukarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, dan Presiden Jokowi.
Meski masa pembahasan RUU KUHP sudah berusia 5 dasawarsa, bagi anggota DPR dari Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut, masih kurang sosialisasi.
"Untuk RUU KUHP sebenarnya kita harus melihat dari sisi seperti yang saya bilang tadi, dari DPR sangat kurang menyosialisasikan (RUU KUHP)," kata Hillary, wakil rakyat berusia 23 tahun ini.
Simak juga video DPR Periode 2014-2019 Dinilai Dapat Rapor Merah:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini