Puan: DPR RI Periode 2019-2024 Selesaikan 225 RUU Jadi Undang-Undang

Puan: DPR RI Periode 2019-2024 Selesaikan 225 RUU Jadi Undang-Undang

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 30 Sep 2024 21:04 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato saat memimpin Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Selama periode 2019-2024, DPR telah menyelesaikan 225 Undang-Undang yang terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU kumulatif terbuka. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sepanjang periode 2019-2024 lembaganya telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang. Adapun 177 di antaranya merupakan rancangan undang-undang kumulatif terbuka.

"Menjelang akhir masa bakti periode 2019-2024, DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui menjadi Undang-Undang," kata Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Puan menyebut ada sejumlah UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Di antaranya, yakni UU tentang Keimigrasian, Kementerian Negara, Dewan Pertimbangan Presiden hingga UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang yang terdiri atas 48 Rancangan Undang-Undang dari daftar Prolegnas 2019-2024, 177 Rancangan Undang-Undang kumulatif terbuka, dan terdapat 5 Rancangan Undang-Undang yang tidak dilanjutkan pembahasannya," kata Puan.

Dia menyebut dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, DPR RI telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. Puan menyebut terdapat pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law atau terintegrasi dengan perubahan dari berbagai Undang-Undang lain.

ADVERTISEMENT

"Tugas membentuk Undang-Undang merupakan tugas bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas," tutur Ketua DPR RI ini.

Puan mengatakan ke depan harus dijadikan evaluasi bersama dalam menetapkan prioritas prolegnas. Sehingga bisa diselesaikan dalam masa jabatan lima tahun.

"Haruslah menjadi evaluasi kita bersama dalam menetapkan prioritas Prolegnas yang selektif sehingga dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 (lima) tahunan DPR RI," katanya.

(dwr/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads