Sjamsul Nursalim dan Itjih Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Sjamsul Nursalim dan Itjih Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 19:08 WIB
Gedung KPK (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, kembali mangkir dari panggilan KPK. Ini merupakan kedua kalinya Sjamsul dan Itjih tak hadir tanpa alasan dalam proses penyidikan.

"Dari dua tersangka dan satu saksi yang diagendakan pemeriksaannya hari ini, dua tersangka tidak hadir," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).


Sjamsul Nursalim dan Itjih sebelumnya mangkir pada 28 Juni. Febri mengatakan KPK bakal mempertimbangkan langkah lanjutan terkait ketidakhadiran dua tersangka tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut yang akan dilakukan terkait dengan dua kali ketidakhadiran tersangka ini," ujarnya.

Adapun saksi yang hadir ialah Mantan Menko Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramil. Febri mengatakan Rizal dicecar soal tugas dan tanggung jawabnya selaku Menko dan ex-officio Komite Kebijakan Sektor Keuangan pada 2000-2001.

"KPK juga mendalami rapat yang dilakukan di rumah saksi, yang saat itu dihadiri Sjamsul Nursalim, BPPN, dan pihak terkait lainnya," ujar Febri.

Rizal sendiri telah bicara panjang lebar soal awal mula BLBI setelah diperiksa KPK. Dia menyinggung soal pembayaran utang lewat aset hingga ketidaksesuaian nilai aset dengan yang dilaporkan.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) dan Itjih S Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul yang mendapatkan BLBI diduga KPK melakukan kongkalikong dengan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.

KPK sebenarnya sudah menjerat Syafruddin sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada pengadilan tingkat pertama, Syafruddin divonis bersalah dan dikuatkan pada tingkat banding, tetapi di Mahkamah Agung (MA) Syafruddin dilepas karena perbuatannya dinilai bukanlah pidana.





Tonton Video Sjamsul Nursalim Diduga di Singapura, Imigrasi Siap Bantu KPK:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads