"Sidang putusan seperti dijadwalkan hakim hari Selasa tanggal 1 Oktober," kata pengacara Tamzil, Aristo Seda, saat dihubungi, Selasa (1/10/2019).
Aristo berharap gugatannya dikabulkan hakim sehingga status tersangka yang disangkakan terhadap kliennya dinyatakan tidak sah. Ia meminta hakim memberi putusan adil.
"Semoga hakim diberikan kebeningan budi untuk memutuskan perkara ini secara adil dan bijaksana," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan KPK sesuai petitumnya," kata Evi.
Diketahui, Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil meminta status tersangkanya dibatalkan melalui praperadilan. Alasannya, Tamzil menilai status tersangka yang disangkakan padanya dan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah.
Seperti diketahui, Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.
Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Mendagri Ungkit Kasus Bupati Kudus:
(yld/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini