"Berdasarkan fakta dan dokumen-dokumen yang didapat dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pemohon dalam perkara dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," kata tim biro hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2019).
Juliandi menyebut awalnya KPK menerima pengaduan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Lalu, KPK mengumpulkan informasi, melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan sebagaimana kewenangan khusus pada UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK kemudian memeriksa sejumlah saksi. Tak hanya itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang di dalam tas jinjing berrwarna biru sebesar Rp 145 juta dan uang tunai sebesar Rp 25 juta.
Lalu, KPK meningkatkan proses hukum menjadi penyidikan dan melakukan serangkaian penggeledahan di ruang kerja maupun rumah dinas Tamzil. KPK menegaskan penggeledahan tersebut sesuai prosedur karena sudah berdasarkan surat perintah penyitaan. KPK juga sudah meminta surat izin kepada Pengadilan Negeri Semarang terkait penggeledahan itu.
KPK menyanggah dalil permohonan Tamzil yang mengatakan penggeledahan tidak sah karena tidak disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan. Menurut KPK, penggeledahan yang dilakukan telah sesuai prosedur karena sudah seizin dari Wakil Bupati Kudus Hartopo dengan disaksikan dua saksi lainnya.
KPK yakin penetapan tersangka, penyidikan, hingga penggeledahan telah sesuai prosedur. KPK meminta hakim tunggal praperadilan menolak permohonan Tamzil dan menyatakan status tersangkanya sah.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 106/Pid/Prap/2019/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ujar Juliandi.
Menanggapi jawaban KPK, pengacara Tamzil, Aristo Seda mengaku menolak seluruh dalil yang disanggah KPK. Ia menyebut kronologi yang disampaikan KPK tidak benar.
"Terutama tentang kronologis OTT yang diungkapkan di permohonan kami tapi berbanding terbalik dengan termohon," kata Aristo.
Seperti diketahui, Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.
Simak Video "Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Mendagri Ungkit Kasus Bupati Kudus"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini