"Pada dasarnya pengisian jabatan pimpinan MPR tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip konstitusional termasuk asas kedaulatan rakyat," kata ahli Hukum Tata Negara, FH Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Alur prinsip kedaulatan rakyat, tercermin pada kehendak rakyat untuk memilih wakil-wakilnya dalam Pemilu 17 April lalu. Dengan adanya ketentuan Pasal 2 UUD 1945, yang menentukan: MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
"Maka, anggota DPR sekaligus anggota MPR, dengan begitu, secara jelas rakyat telah sadar memilih anggota kedua lembaga negara itu, termasuk pimpinannya. Karenanya, secara konstitusional syarat menjadi Ketua MPR, ialah fraksi yang memperoleh suara rakyat tertinggi dalam pemilu 2019, yaitu PDIP," ujar Jimmy.
Apalagi perubahan ketiga UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang menaikkan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Hal ituu dengan maksud representasi jumlah fraksi dan kelompok anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR Periode 2014-2019 Dinilai Dapat Rapor Merah:
(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini