Pengusaha Bernard Ceritakan Suap ke Eks Bupati Talaud: Jam Rolex-Tas Chanel

Pengusaha Bernard Ceritakan Suap ke Eks Bupati Talaud: Jam Rolex-Tas Chanel

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 30 Sep 2019 18:43 WIB
Sidang kasus dugaan suap ke Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo mengaku telah membelikan barang mewah untuk Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjabat Bupati Kepulauan Talaud. Barang mewah itu berupa jam tangan hingga tas.

Awalnya Bernard menyebut telah ditawari proyek pembangunan pasar di Kepulauan Talaud oleh orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh. Namun, untuk mendapat proyek tersebut ada commitment fee sebesar 10 persen.

"Ada itu jam tangan perempuan, merek Rolex sekitar Rp 230 juta, cincin perempuan merek Adelle Rp 70 jutaan, anting-anting merek Adelle Rp 30 jutaan, tas Chanel, Balenciaga dua-duanya, yang Chanel itu sekitar Rp 97 juta, satu lagi Rp 30 jutaan lebih, semua tas perempuan," kata Bernard ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain tas, Bernard juga mengaku membelikan parfum merek Chanel seharga Rp 2 juta dan ponsel satelit seharga Rp 28 juta. Pembelian barang mewah itu atas permintaan Sri Wahyumi melalui Benhur.

"Itu permintaan terdakwa tapi tidak langsung ke saya. Misalnya tas itu, Benhur beritahu saya, 'Jangan kau kasih minyak wangi, dia minta tas' itu sampai ada merek Chanel itu," jelas dia.

Atas pembelian barang itu, Bernard mengatakan Benhur menghubungi Sri Wahyumi untuk menyerahkan tas hinggan jam tangan. Tapi sebelum berencana menyerahkan barang itu sudah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Belum diserahkan itu barang, baru rencana mau menyerahkan (kena OTT KPK)," jelas Bernard.



Selain itu, Bernard juga mengaku memberikan uang Rp 100 juta kepada Benhur. Penyerahan uang tersebut atas permintaan Benhur.

"Pernah Rp 100 juta, benar. Saya beri Benhur langsung Rp 100, tapi dia ambilnya Rp 50 juta, Rp 50 juta," tutur Bernard.

Sri Wahyumi dalam perkara ini didakwa menerima suap dengan nilai total Rp 591 juta dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Pemberian suap itu disebut agar Bernard mendapatkan proyek revitalisasi pasar di kabupaten tersebut. Diketahui Bernard sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara ini.
Halaman 2 dari 2
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads