Eks Bupati Talaud Didakwa Terima Suap Tas dan Arloji Ratusan Juta

Eks Bupati Talaud Didakwa Terima Suap Tas dan Arloji Ratusan Juta

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 20:19 WIB
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, didakwa menerima suap dengan nilai total Rp 591 juta dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Pemberian suap itu disebut agar Bernard mendapatkan proyek revitalisasi pasar di kabupaten tersebut.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK M Asri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan Wahyumi dilakukan bersama-sama dengan Benhur Lalenoh yang didakwa secara terpisah. Benhur didakwa sebagai perantara suap untuk Wahyumi.

Kasus bermula ketika Wahyumi memerintahkan orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, menawarkan paket pekerjaan kepada para pengusaha di Manado. Namun, menurut jaksa, ada syarat di balik tawaran tersebut yaitu commitment fee sebesar 10 persen.

Bernard sebagai salah seorang pengusaha berkeinginan mendapatkan proyek di Talaud. Dia bersama Benhur kemudian menemui Wahyumi untuk menanyakan tentang paket pekerjaan proyek yang bisa dikerjakannya.

Bernard pun mendapatkan 2 proyek revitalisasi pasar dari Wahyumi. Setelah itu, jaksa mengatakan Bernard menggunakan perusahaan bernama CV Minawerot Esa untuk proyek revitalisasi Pasar Beo dengan nilai proyek Rp 2,8 miliar. Sedangkan proyek revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar, Bernard memakai perusahaan bernama CV Militia Christi.




Setelah mendapatkan proyek, Bernard diminta memenuhi commitment fee. Bernard pun memberikan uang Rp 100 juta hingga barang mewah pada Wahyumi. Berikut barang mewah yang diterima Wahyumi dari Bernard:

- Menerima telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 28 juta.
- Menerima tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.
- Menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta.
- Menerima cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.

Atas perbuatan itu, Wahyumi didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads