"Mengadili, menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua PN Tipikor Jakarta Iim Nurohim, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Disidang |
Hakim dalam pertimbangannya mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Bernard. Hakim menilai Bernard dalam persidangan cukup kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyebut Bernard terbukti memberikan suap kepada Sri Wahyumi sebesar Rp 595 juta agar memenangkan perusahaan milik Bernard atas proyek di kabupaten tersebut. Karena uang itu, Bernard mendapat 2 proyek revitalisasi pasar dari Wahyumi.
"Terdakwa menggunakan perusahaan bernama CV Minawerot Esa untuk proyek revitalisasi Pasar Beo dengan nilai proyek Rp 2,8 miliar. Sedangkan untuk proyek revitalisasi Pasar Lirung, yang nilai proyeknya Rp 2,9 miliar, terdakwa memakai perusahaan bernama CV Militia Christi," kata hakim.
Hakim juga menyebutkan, selain uang, Bernard memberikan sejumlah aksesori, dari tas hingga jam mewah. Pemberian ini juga diyakini hakim sebagai suap untuk Wahyumi agar memberikan proyek pada perusahaannya.
"Terdakwa memberikan telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 32 juta untuk Wahyumi di Mal Kelapa Gading Jakarta, membelikan tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta, memesan jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, serta membeli cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta," ucap hakim.
Akibat perbuatannya, Bernard dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini