"Begitu kejamnya pernyataan Ananda Badudu yang menyudutkan Resmob dan Polri pada umumnya kami sebagai anggota Polri nggak terima. Kira akan mengirim somasi ke Ananda Badudu, segera tolong klarifikasi," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Rovan mengatakan surat somasi itu akan dikirim ke Ananda Badudu dalam waktu paling lambat 2 hari ke depan. Dia meminta Ananda mengklarifikasi ke media massa terkait ucapannya yang menyebut banyak mahasiswa diperiksa di Subdit Resmob tanpa didampingi kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Ananda tidak mau mengklarifikasi hal itu, Rovan menyebut pihaknya akan menindak Ananda secara hukum. Rovan menyebut pernyataan Ananda itu mencemarkan nama baik institusinya.
"Ya kalau sudah terklarifikasi ya berarti proses hukum selesai. (Kalau tidak di klarifikasi) ya kita bawa ke ranah hukum. Dia sudah memberitakan berarti pencemaran nama baik atau hoax, bisa ke KUHP dan ITE," kata Rovan.
Tunjukkan Rekaman CCTV
Dalam kesempatan itu, Rovan juga sempat menunjukkan bukti-bukti rekaman CCTV terkait pemeriksaan dua mahasiswa Hatif dan Nabil. Rovan menegaskan, di Subdit Resmob Polda Metro Jaya hanya ada 2 mahasiswa yang diperiksa bersamaan dengan diperiksanya Ananda Badudu, pada Jumat (27/9).
"Kita lihat juga rekaman CCTV sebelumnya. Ini Hatif diperiksa, di kanannya ada pengacaranya. Jadi semuanya ada bukti," kata Rovan sambil menunjukkan rekaman CCTV.
Dalam rekaman itu, terlihat di salah satu ruang penyidik terdapat empat orang sedang duduk. Dua orang di antaranya merupakan penyidik, sedangkan Hatif dan Ananda Badudu berada di depan kedua penyidik. Dalam rekaman selanjutnya terlihat Hatif diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya.
![]() |
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini