N ditangkap polisi dalam aksi demo di DPR pada 23 September 2019. N ditangkap polisi atas tuduhan pencurian alat komunikasi milik polisi.
"Unras (unjuk rasa) kemarin kan ada peserta unras yang serang polisi, artinya nyerang petugas kepolisian. Kemudian kami amankan seseorang. Kemudian dia setelah kami periksa mengambil HT pihak polisi juga dengan inisial N," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami periksa, yang bersangkutan dapat kiriman transfer dari Ananda Badudu sekitar Rp 10 juta," imbuhnya.
Polisi kemudian menjemput Ananda di tempat kosnya pada Subuh tadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dana tersebut. Ananda kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 10.00 WIB.
"Kami periksa, sekitar jam 10.00 WIB selesai dan pulang," ucapnya.
Lebih lanjut Argo menyebut uang tersebut kemudian digunakan oleh N untuk aksi demo.
"Untuk kegiatan partisipasi unras. Untuk transportasi dan makanan gitu, ya," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini