Setelah lama tidak terdengar, tiba-tiba Edward kembali disebut-sebut di kasus korupsi. Kali ini dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina Rp 612 miliar. Korupsi itu melibatkan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis.
Akhirnya, Edward duduk di kursi pesakitan. Di persidangan, Edward terbukti main mata dengan Helmi untuk menggocek dana pensiun Pertamina ke PT Sugih Energi Tbk (SUGI). Dana yang digelontorkan ke PT SUGI mencapai Rp 612 miliar. Di perusahaan itu, Edward merupakan pemegang mayoritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu, putusan judex factie yang menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor perlu diperbaiki sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi; sebagaimana dalam dakwaan primer Sedangkan pidana pokoknya tetap," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro.
![]() |
Di luar hukuman 15 tahun penjara, Edward juga dihukum:
1. Denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makan diganti kurungan selama 3 bulan.
2. Pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 25,6 miliar.
3. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
4. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Sepanjang mengikuti proses peradilan, Edward membuat pihak kejaksaan disorot Ombudsman. Sebab, Edward kedapatan dirawat di RS Medistra, Jaksel, hingga 3 bulan lamanya. Versi jaksa, penahanan Edward dibantarkan berdasarkan penetapan majelis hakim. Akhirnya Edward kembali ditahan di sel Kejaksaan Agung pada Maret 2019.
Bila mengikuti putusan MA, maka Edward baru bisa keluar penjara di kala usia 86 tahun. Bagaimana dengan Helmi? Ia telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini