"Kami mengamankan dua orang salah satunya adalah insial FA dan satu lagi HHY (Lea)," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).
Selain itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di TKP. Barang bukti itu diamankan bersamaan dengan penangkapan FA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lantas menjelaskan, narkoba itu bersumber dari Lea, putri Sri Bintang. Lea juga membenarkan bahwa dia memang menjual barang haram tersebut.
"Kami mengembangkan lagi dari mana sumbernya, TKP-nya di kawasan yang sama kita amankan HHY atau L seorang perempuan. Saat diamankan itu ada cangklong, satu buah pipet, dan gas. Pas ditanya, benar dia menjual BB itu kepada FA sebesar Rp 800 ribu. Kita mengamankan pada Sabtu 15 Juni 2019, di rumah dengan alamat perumahan Bukit Permai di Cibubur," ungkapnya. (rdp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini