Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019), Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal mengatakan awalnya seorang yang ditangkap, yaitu berinisial FA dengan barang bukti 0,49 gram. Selain itu, FA diduga sudah menggunakan sekitar 1 gram sabu.
"Kami mengembangkan lagi, dari mana sumber barang tersebut," kata Iqbal di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Putri Sri Bintang yang Ditangkap Inisial L |
"Pada saat diamankan, ada di situ ada cangklong, pipet, korek api gas, handphone," kata Iqbal.
"Setelah kita tanya saudara L ini benar dia menjual BB ini kepada FA sebesar Rp 800 ribu. Akan tetapi L ini sudah 3 kali menjual barang jenis sabu ini kepada saudara FA," imbuhnya.
Selain itu, polisi masih mengembangkan kasus ini terkait sumber sabu yang dijual L. Peristiwa penangkapan itu terjadi pada 15 Juni 2019.
Dipolisikan, Sri Bintang Pamungkas Siap Lawan Lewat Aksi di MPR!:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini