"Iya, bukan di-drop, tapi bisa di-carry forward ke periode berikutnya sesuai ketentuan yang baru (UU Peraturan Pembentukan Perundangan-Undangan)," kata Satya Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Politikus Golkar itu menuturkan kesepakatan untuk membawa RUU KKS ke DPR periode selanjutnya akan diputuskan dalam rapat bersama pemerintah kemarin sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba muncul seperti mahluk jin, kita kaget karena prosesnya sangat cepat di DPR. Padahal banyak pasal-pasal yang perlu dibicarakan secara serius," kata Pratama sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (27/9).
Menurut dia, dunia digital dan siber Indonesia makin maju, bahkan pengguna digital juga makin banyak, karena itu perlu aturan yang kuat dan aman. Keamanan siber digital merupakan tanggung jawab multiaktor, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.
"Keamanan siber itu harus diatur, tapi harus dibahas secara mendalam dan melibatkan semua pihak, jangan diam-diam," ujarnya.
Pada akhirnya, Rapat panitia khusus (pansus) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang sedianya digelar kemarin sore seperti kata Satya batal dilaksanakan. Rapat dibatalkan karena tidak ada menteri yang mewakili pemerintah yang hadir dalam rapat pansus.
"Karena masa persidangan hari ini sudah habis, karena tanggal 30 (September) adalah penutupan masa sidang, maka masa sidang DPR sudah selesai. Maka rapat ini bukan ditunda, tapi dibatalkan," kata Ketua Pansus RUU KKS Bambang Wuryanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
"Kenapa batal? Rapat DPR itu dengan pemerintah, pemerintah harus diwakili oleh menteri sebagai pembantu Presiden, political appointy-nya itu adalah pada menteri, bukan pada dirjen. Karena tidak ada satupun menteri yang hadir pada hari ini, maka rapat dibatalkan," imbuhnya.
Bambang menjelaskan nasib RUU KKS nantinya tidak bisa dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya atau carry over. Namun, politikus PDIP itu menegaskan RUU KKS akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR periode 2019-2024.
"Nasibnya tidak bisa dicarry over. So, dimulai dari awal. Jadi jangan lagi ada yang ngomong bahwa nanti akan ada pengesahan UU keamanan siber, nggak ada itu. Iya dong (masuk prolegnas), mulai dari awal lagi. Ya pasti lah, kalau itu sudah dengan sendirinya. Tetapi itu mulai dari awal lagi," jelas Bambang.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan alasan penundaan pengesahan RUU KKS di periode 2014-2019. Ada sejumlah alasan penundaan, berikut ini pertimbangannya:
1. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) merupakan inisiatif DPR.
2. DPR menghargai masukan pemerintah dan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut.
3. Kami menyadari ada beberapa isu krusial yang perlu pendalaman, seperti:
a. RUU KKS harus dapat menopang keinginan Presiden untuk memajukan ekonomi digital Indonesia.
b. RUU KKS harus dapat mengatur peran negara untuk mengelola keamanan siber di era digital dan keterbukaan informasi.
"Oleh karena itu DPR akan mengkaji lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan lainnya. Dengan demikian DPR memutuskan untuk menyerahkan pembahasan RUU KKS kepada DPR periode selanjutnya 2019-2024 atau carry over," jelas Bamsoet.
Bamsoet juga sebelumnya memastikan bahwa dalam rapat paripurna yang akan digelar Senin pekan depan itu tidak ada agenda pengesahan RUU.
"Saya pastikan pada hari Senin tidak ada lagi RUU yang diambil keputusannya di paripurna. Karena paripurna hari Senin itu paripurna penutupan masa sidang sekaligus juga pidato perpisahan dari saya," terang Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini