Sementara itu, polisi menetapkan sembilan pelajar sebagai tersangka. Namun para pelajar itu diserahkan ke pusat rehabilitasi.
Suyudi mengatakan para tersangka anak diserahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani. Seluruh tersangka, disebut Suyudi, dikenai berbagai pasal berbeda, yakni Pasal 170, 212, 214, 406, dan 187 KUHP.
"Untuk tersangka anak penahanannya dititip di Balai Aman Handayani," kata Suyudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 265 mahasiswa dan 39 polisi menjadi korban luka-luka. Pos polisi, mobil milik TNI-Polri, hingga fasilitas umum dirusak massa saat itu.
(mea/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini