Fakhrizal tak memerinci alasan penyidik tidak mengenakan pasal tentang penghinaan kepada kepala negara meski ada kasus penurunan pigura foto Presiden Joko Widodo.
"(Untuk) sementara baru (Pasal) 170 ya. Pengeroyokan terhadap barang kan masuk. Kalau yang itu (penurunan foto) kan ada pasal tersendiri. Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Nanti kita lihat perkembangannya," tutup Fakhrizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini