"Oh ini sebentar lagi akan diteken, UU-nya sudah sampai setelah diteken baru perppu keluar. Begitu mungkin ya, apakah perppu apakah legislatif (legislative review)," kata Dedy setelah bertemu Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Dedy mengatakan ada tiga opsi setelah UU KPK diteken. Opsi pertama, legislative review; opsi kedua, judicial review; dan opsi ketiga, penerbitan Perppu UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mendukung," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan Jokowi ingin mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk dari mahasiswa.
"Kalau misalnya mahasiswa misalnya perppu, nah Presiden akan mempertimbangkan juga. Jadi belum ada keputusan Presiden akan memutuskan apa. Tapi soal UU itu sudah sampai sudah, tinggal diteken nanti presiden akan menyampaikan apa solusinya," kata Dedy.
Presiden Jokowi sebelumnya menerima banyak masukan terkait nasib UU KPK yang mendapatkan begitu banyak penolakan. Jokowi mempertimbangkan masukan penerbitan perppu untuk mencabut UU KPK.
"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Simak juga video "Mensesneg Sudah Siapkan Perppu UU KPK dari Jokowi?":
(mae/gbr)