"Ya ada inkonsistensi kalau itu (perppu) jadi keluar. Tapi kalau pemerintah mendengar aspirasi, harusnya bisa mengambil langkah sesuai aspirasi itu," kata Waketum Gerindra Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presidenlah sekarang ini yang mempunyai kuasa untuk melakukan kuasa atas KPK. Proses di DPR kan telah selesai. Ada yang pro dan kontra. Kalau kami di Gerindra termasuk yang mengkritisi," ujarnya.
"Tapi itu (penerbitan perppu) kan hak presiden dan, menurut saya, itu bagian dari dialog dan masukan dari masyarakat. Itu sah-sah saja," imbuh Wakil Ketua DPR itu.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerima banyak masukan terkait nasib UU KPK yang mendapat begitu banyak penolakan. Jokowi mempertimbangkan masukan penerbitan perppu untuk mencabut UU KPK.
"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini