"Ini agak dilema ya, tapi memang dari kemarin kita agak kesulitan melakukan pendampingan," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu di Polda Metro Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Erasmus merasa kesulitan mengakses para mahasiswa tersebut. Dia menyebut mahasiswa yang ditahan itu belum didampingi para kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erasmus mengatakan para mahasiswa yang ditahan dan diperiksa polisi punya hak pendampingan hukum dari pengacara. Apalagi ketika tersangka yang ditahan itu mendapatkan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Karena kemudian ada beberapa mahasiswa yang diancam dengan pidana di atas 5 tahun, seharusnya bantuan hukumnya diberikan oleh kepolisian. Tapi kami dari teman-teman dari masyarakat sipil yang mendampingi sebenarnya agak susah masuk," kata Erasmus.
Seperti diketahui, aksi demo mahasiswa di depan DPR pada Selasa (24/9) kemarin berakhir ricuh. Massa dan polisi terlibat bentrokan, sehingga polisi mengeluarkan tembakan gas air mata beberapa kali ke arah massa.
Massa juga merusak sejumlah fasilitas umum. Massa juga sempat masuk ke jalan tol hingga menutup akses pengendara.
Tercatat, sebanyak 265 mahasiswa menjadi korban luka-luka. Sebanyak 39 polisi juga tak luput mengalami luka-luka atas insiden kericuhan saat itu.
Total sudah ada 56 mahasiswa yang dikembalikan. Sementara belum diketahui pasti berapa jumlah mahasiswa yang masih ditahan polisi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini