Hal itu dibantah Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto. Suyudi menegaskan penyidik profesional dalam memeriksa tersangka ataupun saksi.
"Tidak benar. Proses riksa (pemeriksaan) sudah secara profesional dan proporsional," tegas Suyudi saat dihubungi wartawan, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan dan diproses dengan cara-cara yang tidak etis," kata Ananda Badudu setelah diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Senada dengan Ananda, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan hal yang sama. Mereka merasa kesulitan mendapat akses dari polisi untuk mendampingi pemeriksaan para mahasiswa yang ditahan.
"Ini agak dilema ya, tapi memang dari kemarin kita agak kesulitan melakukan pendampingan," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu.
Ananda sebelumnya ditangkap polisi di rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan, subuh tadi. Ananda dituding mendanai aksi demo mahasiswa yang berujung ricuh di DPR pada 23-24 September 2019.
Ananda diperiksa sebagai saksi. Ananda kemudian dipulangkan dengan didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Penangkapan Ananda-Dandhy, ICJR: Jangan Kriminalisasi Aktivis
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini