"Saya akan komunikasikan dengan Kapolri," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dandhy diamankan polisi di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, pada Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB. Istri Dandhy, Irna Gustiawati, membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Dandhy kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun Dandhy tak ditahan dan sudah dilepaskan pada dini hari tadi.
Selain menangkap Dandhy, polisi menangkap Ananda Badudu. Ananda sebelumnya dijemput Polda Metro Jaya pada subuh ini. Ananda sempat menyampaikan pesan mengenai alasan dia ditangkap.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," kata Ananda lewat akun Twitter-nya, @anandabadudu, pada pukul 04.34 WIB, Jumat (27/9).
Ananda kemudian dilepaskan sekitar pukul 11.00 WIB tadi setelah diperiksa selama beberapa jam. Ananda dilepaskan dengan status saksi.
Simak juga video "Penangkapan Ananda-Dandhy, ICJR: Jangan Kriminalisasi Aktivis":
(mae/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini