"Sudah dipulangkan barusan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (27/9/2019).
Argo mengatakan, Ananda berstatus sebagai saksi. Polisi menjemputnya untuk diminta klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, Ananda diperiksa terkait transfer dana Rp 10 juta. Dana itu disebut-sebut untuk aksi demo mahasiswa 23-24 September 2019.
Diketahui, Ananda ditangkap subuh tadi di kosnya. Ananda sempat memaparkan alasan polisi menangkapnya melalui akun Twitter.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," kata Ananda melalui akun Twitter-nya @anandabadudu.
Ananda memang secara terbuka melakukan penggalangan dana untuk aksi mahasiswa di depan DPR pada Senin dan Selasa lalu. Penggalangan dana mendukung aksi mahasiswa muncul di situs kitabisa.
Simak Video"#BebaskanDandhy dan #BebaskanAnandaBadudu Jadi Trending Topic"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini