"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi akan adanya transfer Rp 10 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Argo menyebut Ananda berstatus sebagai saksi. Polisi, kata dia, menjemputnya untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ananda ditangkap di kamar kosnya di Jalan Tebet Raya, Jaksel, pada Jumat (27/9) pukul 04.28 WIB. Nanda, panggilan akrab Ananda, dijemput 4 polisi.
Pukul 10.00 WIB pagi tadi, Ananda keluar dari ruangan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia ditemani Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Dalam kesempatan itu, Ananda mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya akan segera dibebaskan. Ananda menyebut punya hak istimewa sehingga bisa segera bebas.
"Saya salah satu orang yang beruntung sudah punya privilege untuk bisa segera dibebaskan," kata Ananda.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini