Seumur Hidup di Bui untuk Prada Deri Si Pemutilasi

Round-Up

Seumur Hidup di Bui untuk Prada Deri Si Pemutilasi

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 20:30 WIB
Prada Deri Dihukum Seumur Hidup (Foto: Raja Adil Siregar)
Palembang - Prada Deri Pramana prajurit TNI yang nekat memutilasi kekasih,Fera Oktaria divonis seumur hidup. Prada Deri juga dipecat dari TNI atas perbuatan kejinya yang tak sesuai dengan ajaran TNI.

Sidang vonis Prada Deri digelar di Pengadilan Militer 1-04 Kota Palembang, Kamis (26/9/2019). Dalam vonisnya, hakim menyebut terdakwa Deri melanggar Pasal 340 KUHP sesuai keterangan saksi dan bukti. Bahkan Deri disebut telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban.

"Mempidanakan terdakwa pidana pokok penjara seumur hidup," tegas hakim ketua majelis, Letkol Chk Khazmi sambil mengetuk palu satu kali di meja hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hakim beranggapan perbuatan Prada Deri mencoreng dan bertentangan dengan tujuan TNI. Majelis beranggapan Prada Deri layak dipecat.

"Perbuatan terdakwa Deri bertentangan dengan kepentingan militer. Di mana ia dididik, dilatih adalah guna kepentingan masyarakat, bukan malah ia membunuh rakyat yang tidak berdosa," ucap hakim anggota, Letkol Reza di sidang vonis.

Tidak hanya itu saja, majelis juga menilai terdakwa selama persidangan tidak bisa kooperatif. Prada Deri dianggap banyak berbohong dan memberikan keterangan berbelit-belit.



"Terdakwa selama persidangan tidak terbuka. Hal ini terlihat dari keterangan yang berbelit-belit dan berubah-ubah. Sifat terdakwa ini bertentangan, tidak sesuai dengan sumpah prajurit," kata majelis.



Menanggapi vonis ini, Orang tua korban, Fera Oktaria bersyukur mendengar vonis hakim. Ortu Fera bahkan menyumpahi Deri dihukum hingga membusuk di penjara.

"Hakim tahu penderitaan anak saya. Dia (Prada Deri) divonis seumur hidup, sama dengan penjara sampai mati. Matilah dia dalam penjara," kata ibu Fera, Suhartini saat ditemui wartawan setelah sidang.

Sebagai orang tua korban, Suhartini pun mengaku tidak memaafkan perbuatan Prada Deri. Bahkan dia berharap Prada Deri membusuk dalam penjara karena dianggap tega membunuh putrinya, Fera.



"Saya nggak memaafkan. Kalau dibilang puas nggak puas, anak saya sudah tidak ada lagi. Biarlah busuk di dalam penjara," katanya.

Prada Deri Pramana didakwa dalam kasus mutilasi seorang kasir minimarket bernama Fera Oktaria pada Jumat (10/5) di penginapan kawasan Sungai lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah beraksi, pelaku langsung kabur. Deri memutilasi korban karena kalut saat korban meminta dinikahi dengan pengakuan sedang hamil. Pelaku yang terkejut karena tidak siap menikahi sontak membekap korban sampai meninggal dunia.

Halaman 2 dari 2
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads