"Dari 1 Agustus kita udah memulai dan mengikuti seluruh persidangan. Hari ini kita sama-sama lihat vonis dari mejelis hakim seumur hidup, kita selaku oditur menerima putusan," ujar Kepala Oditur I-04 Palembang Kolonel Muholid ditemui usai sidang, Kamis (26/9/2019).
Menurut Holid Prada Deri akan menjalani hukuman penjara hingga meninggal. Hal ini setelah vonis dibacakan oleh hakim di Pengadilan Militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan sudah tidak layak lagi jadi prajurit TNI. Setelah ini kami akan urus administrasi pemecatan di kesatuan TNI, secepatnya," kata Holid.
Holid mengaku putusan mejelis sudah sesuai tuntutan oditur. Bahkan semua yang dituntut oditur pada persidangan 22 Aguatus lalu sesuai fakta dan bukti-bukti kasus mutilasi Fera Oktaria.
Sementara Deri yang mendengar vonis majelis langsung menangis dan masih pikir-pikir. Dia tak langsung memutuskan untuk banding ataupun menerima vonis mejelis.
"Pikir-pikir," kata Prada Deri lirih.
Tidak banyak kalimat yang keluar dari mulut Deri usai mendengar vonis. Deri hanya terlihat sesekali mengusap air mata, termasuk saat keluar dari ruang Sidang Garuda di Pengadilan Militer.
Tonton juga video Kasus Mutilasi, Prada Deri Dituntut Hukuman Seumur Hidup!:
(ras/asp)