"Mengadili terdakwa Deri Pramana, pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berancana," ucap Ketua Majelis, Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis, Kamis (26/9/2019).
Selanjutnya, hakim menyebut terdakwa Deri melanggar Pasal 340 KUHP sesuai keterangan saksi dan bukti. Bahkan Deri disebut telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar vonis yang dibacakan hakim, prada deri pun langsung gemetar. Air matanya langsung pecah dan mulut tak lagi dapat berucap.
Diketahui, vonis 3 mejelis hakim dengan suara bulat ini sesuai tuntutan oditur di sidang 22 Agustus lalu. Di mana oditur menilai Prada Deri terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi berencana terhadap kekasihnya, Fera Oktaria.
Kasus Mutilasi, Prada Deri Dituntut Hukuman Seumur Hidup!:
(ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini