Mutilasi Kekasihnya, Prada Deri Dihukum Penjara Seumur Hidup

Mutilasi Kekasihnya, Prada Deri Dihukum Penjara Seumur Hidup

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 13:37 WIB
Prada Deri diadili (raja/detikcom)
Jakarta - Prada Deri Pramana oknum TNI yang memutilasi sang kekasih, Fera Oktaria divonis sumur hidup oleh hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Deri disebut terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi.

"Mengadili terdakwa Deri Pramana, pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berancana," ucap Ketua Majelis, Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis, Kamis (26/9/2019).

Selanjutnya, hakim menyebut terdakwa Deri melanggar Pasal 340 KUHP sesuai keterangan saksi dan bukti. Bahkan Deri disebut telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memindanakan terdakwa pidana pokok penjara seumur hidup," tegas mejelis sambil mengetuk palu satu kali di meja hijau.

Mendengar vonis yang dibacakan hakim, prada deri pun langsung gemetar. Air matanya langsung pecah dan mulut tak lagi dapat berucap.

Diketahui, vonis 3 mejelis hakim dengan suara bulat ini sesuai tuntutan oditur di sidang 22 Agustus lalu. Di mana oditur menilai Prada Deri terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi berencana terhadap kekasihnya, Fera Oktaria.


Kasus Mutilasi, Prada Deri Dituntut Hukuman Seumur Hidup!:

[Gambas:Video 20detik]

(ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads