Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik dalam sidang Kamis (26/9/2019). Menurut hakim, terdakwa Aupek (38), yang beralamat di Dumai, Riau, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Jacky Situmorang dalam sidang sebelumnya. Hukuman maksimal ini diberikan karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Setelah mendengar putusan, Aupek menyatakan tidak menerima putusan. Dia akan mengajukan banding.
"Akan banding, Pak Hakim," katanya.
Kasus yang menjerat Aupek terjadi pada akhir Desember 2018. Dia ditangkap polisi di Jalan Sisingamangaraja saat akan mengantarkan narkoba kepada seorang pemesan. Petugas menemukan narkoba berupa sabu seberat 45 kg sabu, 40 ribu butir ekstasi, dan barang bukti lainnya di dalam mobil yang dikendarainya.
Narkotika itu dibawa terdakwa dari Dumai, diperoleh dari seorang warga Malaysia yang dipanggil dengan sebutan Pak Cik. Sebagai kurir, dia
dijanjikan upah Rp 20 juta per kilogram jika pengantaran itu berhasil.
Halaman 2 dari 2











































