Dalam sidang yang dipimpin hakim Erintuah Damanik, Kamis (12/9/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab itu jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara yang menyeret Aupek terjadi pada akhir Desember 2018 lalu. Dia ditangkap petugas Polrestabes Medan di Jalan Sisingamangaraja, saat akan bertransaksi. Petugas menemukan narkoba berupa 45 Kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi dan barang bukti lainnya.
Terdakwa menyatakan, menerima barang itu di Dumai, dan seterusnya dibawa ke Medan. Orang yang menyuruhnya seorang warga Malaysia yang dipanggil dengan sebutan Pak Cik. Sebagai kurir, dia dijanjikan upah Rp 20 juta per kilogram jika pengantaran itu berhasil.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini. Sementara hal-hal yang memberatkan, terutama karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Hakim menunda sidang ini hingga pekan depan. Agenda sidang berikutnya mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diajukan jaksa. (rul/idn)











































