"Yang jantanlah, tunjukkan kajiannya," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Menurut Fahri, pihak-pihak yang menolak perlu memberikan kajian dan naskah akademik yang dipakai dasar sebagai penolakan. Menurutnya, kajian akademik tersebut juga perlu dipaparkan ke publik.
"Ya, kalau saya sih terus terang teman-teman tuh harus terus terang, yang menuntut ini siapa, kajiannya apa, naskah akademiknya apa, kan naskah itu bisa dipakai untuk berjuang," kata Fahri.
"Naskahnya itu dipaparkan saja ke publik, sebab UU itu termasuk revisinya kan, proses sosialisasinya masif, sementara teman-teman yang nuntut-nuntut nih, kami nggak tahu agendanya apa," sambungnya.