Kenal di Aplikasi Kencan, Pria Paruh Baya Tipu Korban dengan Modus Dinikahi

Kenal di Aplikasi Kencan, Pria Paruh Baya Tipu Korban dengan Modus Dinikahi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 03:23 WIB
Konferensi pers di Polda Metro Jaya (Foto: Samsudhuha/detikcom)
Jakarta - Seorang pria paruh baya bernama Sandi alias JD (52) ditangkap polisi karena menipu pacar sendiri. Sandi menipu kekasihnya yang sudah menjalin hubungan selama 5 bulang dengan modus akan dinikahi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, perkenalan Sandi dengan kekasihnya itu berawal dari aplikasi kencan Tantan. Diketahui, Sandi memang mencari korbannya melalui aplikasi tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu. Argo menjelaskan, Sandi dalam aksinya menyamar sebagai karyawan PT Pelindo.

"Berawal dari aplikasi Tantan, tersangka seorang sarjana dia bermain Tantan dan mempunyai kenalan korban seorang perempuan," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Dalam kesehariannya, Sandi berprofesi sebagai driver ojek online. Singkat cerita, tersangka mengajak korban untuk makan malam di suatu tempat. Di sana, tersangka menjanjikan kepada korban akan dinikahi.





Pada momen itu, Sandi kemudian meminta yang kepada korban sebanyak Rp 2 juta dengan alasan membeli cincin. Namun, uang itu justru dibawa kabur pelaku.

"Pas dia ajak makan, tersangka minta uang ke korban sebesar Rp 2 juta untuk beli cincin kawin. Setelah uang diberikan, tersangka pergi dengan motornya. Korban nunggu sampai rumah makannya tutup nggak datang-datang," jelas Argo.



Selain membawa kabur uang Rp 2 juta, ponsel milik korban juga dibawa oleh tersangka. Akhirnya, korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penelusuran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Pusat. Tersangka ditangkap pada akhir bulan Agustus lalu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(sam/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads